PERAN PENTING DAN TANTANGAN PT. JAMKRIDA BANTEN DALAM MENOPANG PEREKONOMIAN BANTEN

Industri penjaminan kredit memainkan peran penting dalam menjamin risiko penyaluran kredit lembaga perbankan. Beberapa sektor seperti UMKM, misalnya, dinilai sangat membutuhkan peran lembaga penjaminan untuk membantu proses penyaluran pembiayaan dari perbankan berjalan lancar melalui jasa penjaminan risiko kredit.

 

Walaupun berperan penting dalam menopang perekonomian daerah, Jamkrida Banten masih memiliki beragam rintangan dalam menjalankan perannya.

 

Seperti dikutip dari majalah infobank 17 november 2023  menurut Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila menyatakan, mulai dari kurangnya pemahaman dari masyarakat dan lembaga jasa keuangan terkait peran industri penjaminan hingga terbatasnya SDM di bidang penjaminan, telah menghambat industri ini dalam menjalankan fungsinya.

 

Pertama, pemahaman masyarakat soal eksistensi lembaga jasa keuangan yang memberikan penjaminan menjadi penting. Tentu ada kontribusi dari OJK untuk memastikan ada edukasi kepada masyarakat terkait pemahaman eksistensi industri penjaminan”.

 

Kedua, belum adanya lembaga penjaminan ulang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2017 yang menyatakan, perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah wajib melakukan mitigasi risiko dengan menjaminulangkan penjaminannya.”

 

Ketiga, masalah permodalan juga menjadi isu krusial bagi perusahaan penjaminan. Mengingat hal ini turut berhubungan langsung dengan kemampuan perusahaan penjaminan dalam menanggung risiko kredit”.

 

Keempat adalah soal kurangnya kemampuan sumber daya manusia (SDM) di bidang penjaminan. Sebagai contoh bagaimana masih minimnya kompetensi SDM pada perusahaan penjaminan kredit di daerah. Mengingat masalah yang dihadapi industri penjaminan berkembang dengan sangat cepat dan beragam dewasa ini”.

 

Kelima adalah terkait koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah”.

 

Keenam adalah soal perluasan lingkup wilayah perusahaan penjaminan ke lingkup nasional”.

 

Lantas bagaimana PT. Jamkrida Banten dapat menjawab tantangan ini kedepan, sebagai langkah kongkrit yang dapat dilakukan saat ini adalah :

  1. Berdasarkan POJK nomor 3 tahun 2023 tentang “ Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi konsumen dan masyarakat, Jamkrida Banten dalam pelaksanaan sesuai POJK ini mengganggarkan setiap tahunnya dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) kegiatan Inklusi keuangan sebanyak 2 kali dalam 1 tahun dan Literasi Keuangan sebanyak 2 kali dalam 1 tahun yang pesertanya melibatkan maysarakat UMKM, Dunia Pendikikan (tingkat SMA/SMK/Perguruan Tinggi), Mitra dan Calon Mitra, Kontraktor dan SKPD (Mitra Surety Bond).
  2. Melalui Asosiasi Penjaminan Daerah (Aspenda) dan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) serta melalui regulator dalam hal ini Otoritas Jasa keuangan (OJK) sebagai wadah untuk menyuarakan dalam mendorong kepada yang berkepentingan (stakeholder) untuk segera membentuk Lembaga Penjaminan Ulang sebagai amanat dari POJK Nomor 2 tahun 2017. Saat ini sebagai mitigasi risiko jamkrida banten dalam menjaminkan ulang penjaminnannya melalui Re Asuransi (reas) NasionalRe.
  3. Masalah permodalan ini sangat penting bagi industri penjaminan mengingat kebutuhan atas kemampuan jamkrida banten dalam menanggung risiko kredit (Gearing Ratio) yang posisi sampai dengan Desember 2023 sebesar 34,9 kali dimana total nilai penjaminan retensi sendiri sebesar 2,7 T dibandingkan nilai ekuitas sebesar 78,9 M yang masuk kategori cukup baik, dimana bagi industri penjaminan sesuai regulasi batas tertinggi gearing ratio ini adalah 40 kali dari ekuitas, prihal kondisi saat ini sudah di komunikasikan dengan pemegang saham, dan pemegang saham berkomitmen untuk menambah modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  4. Dalam hal meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang penjaminan, Jamkrida Banten berkomitmen peningkatan SDM dengan mengikutsertakan bagi pegawai untuk pelatihan (internal/eksternal) serta mengikut sertakan untuk sertifikasi BNSP melalui LSP Penjaminan untuk : Sertifikasi Direksi, Sertifikasi Komisaris, Sertifikasi Tenaga Ahli Penjaminan, Tenaga Ahli Penjaminan Syariah, Sertifikasi Analis Konvensional dan Syariah, Sertifikasi Auditor, Sertifikasi dibidang IT, Sertifikasi K3. Terbukti sudah 17 Pegawai yang tersertifikasi oleh BNSP.
  5. Jamkrida Banten terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan PT Banten Global Developmen sebagai pemilik dan pemegang saham Jamkrida Banten.
  6. Sebagai bentuk pelayanan bagi mitra,UMKM/calon mitra yang berada diluar wilayah oprasional PT. Jamkrida Banten melakukan kerjasama dengan lembaga penjaminan lainnya yang telah memiliki izin oprasional lingkup nasional (contoh : Jamkrida Jabar) dalam bentuk Cogar, kedepan apabila modal telah mencukupi untuk melayani mitra/calon mitra diluar wilayah operasional, Jamkrida Banten segera mengajukan kepada Regulasi untuk mendapatkan izin oprasional secara nasional.

 

Sumber/Referensi:

Menu Disabilitas