INTEGRITAS Dan PAKTA INTEGRITAS

Integritas adalah kata yang berasal dari bahasa latin yaitu, “integer” yang artinya utuh dan lengkap. Integritas adalah sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Integritas merupakan gambaran diri Anda dalam suatu organisasi yang terlihat dari perilaku dan tindakan sehari-hari. Seseorang yang benar memiliki sebuah intergitas adalah mereka yang dapat diberi kepercayaan lebih. Hal ini didasarkan pada kesesuaian antara perilaku dan ucapannya. Integritas mencerminkan seseorang dengan suatu ciri yang transparan, bertanggungjawab, dan objektif.

Pakta Integritas adalah perjanjian yang merupakan persetujuan yang dibuat oleh dua pihak tentang kesepakatan akan mutu, potensi, dan/atau kemampuan dalam menjaga wibawa atau kejujuran.

Pakta Integritas diatur melalui Permen PANRB 49/2011. Substansinya dituangkan ke dalam dokumen Pakta Integritas. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pada tanggal 31 Januari 2024 sebagai aktualisasi dari Permen PANRB 49/2011 telah menandatangani Pakta Integritas untuk seluruh Karyawan dan Pengurus Perusahaan, yag secara garis besarnya memuat tentang :

  1. Ikut serta dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela;
  2. Tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas;
  4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
  5. Memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan;
  6. Menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi;
  7. Apabila melanggar, maka akan menerima konsekuensi hukum.

Penandatangan Pakta Integritas ini menjadi rutinitas setiap tahun yang bersifat positif yang selama ini  diterapkan pada karyawan dan pengurus PT Penjaminan Kredit Daerah Banten.

Bagikan Artikel ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas