PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten menerapkan BBB+ sebagai Tagline Perusahaan. BBB+ merupakan kependekan dari Lebih Besar, Lebih Bagus dan Lebih Berkah. Ada 6 (enam) Target utama yang ingin dicapai diantaranya adalah: Memperluas layanan; Peningkatan produksi penjaminan; Meningkatkan ekuitas perusahaan; Menjadi kebanggaan; Meningkatkan dividen dan Bertambahnya jumlah terjamin UMKM dibanding tahun sebelumnya.

Tentang BEDASS

Bedass merupakan kependekan dari “Bekerja Dengan Cerdas dan Semangat”. Bedas menurut Bahasa Sunda berarti mempunyai kekuatan dan kemampuan yang optimal dalam diri seseorang, sedangkan semangat adalah keinginan/motivasi yang tinggi dalam melaksanakan suatu pekerjaan. Dengan demikian motto tersebut diharapkan seluruh insan Jamkrida Banten mempunyai kekuatan dan kemampuan yang di implementasikan secara optimal didorong oleh semangat yang tinggi dalam mencapai tujuan dan target perusahaan.

Tentang Kami

PT. Jamkrida Banten adalah Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Banten yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah No.4 Tahun 2013 serta telah mendapatkan Ijin Usaha Pejaminan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor: Kep.05/D.05/2013, yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokoknya melakukan penjaminan kredit.

Berita

PUASA PENUH CINTA KANG JAMIN JELASKAN KEWAJIBAN SUBROGASI  MENURUT FATWA DSN MUI

PUASA PENUH CINTA KANG JAMIN JELASKAN KEWAJIBAN SUBROGASI MENURUT FATWA DSN MUI

Menurut Fatwa DSN MUI Nomor 67 Tahun 2008, Anjak piutang syariah adalah penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang kemudian menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang atau pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berpiutang sesuai prinsip syariah. Konsep anjak piutang syariah sering dikatakan sama dengan istilah hiwalah. Hiwalah merupakan pemindahan utang dari satu tanggungan kepada tanggungan yang lain dengan utang yang sama.

PEMPROV BANTEN BAKAL TAMBAH MODAL JAMKRIDA BANTEN

PEMPROV BANTEN BAKAL TAMBAH MODAL JAMKRIDA BANTEN

Pemerintah Provinsi Banten pada kamis (22/2/2024), empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Jamkrida Banten), PT.Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) oleh Provinsi Banten akan diajuka Raperda penambahan modalnya

Menu Disabilitas